Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Akan Perketat Prokes di Pusat Keramaian
Pasuruan Inspiring City, Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan yang mengkhawatirkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut di Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan bakal kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah pusat keramaian.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan, Bapak Kokoh Arie Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Pasuruan akan memberlakukan jam malam untuk perkantoran/tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warungmakan, dimulai tanggal 11 Januari 2021. Pembatasan jam operasionalpaling lama pukul 20.00 WIB.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan akan ada Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan waktu terkait kegiatan masyarakat Kota Pasuruan dan nantinya PKL yang ada di Alun-Alun, GOR, Jalan Raden Patah, akan di tata ulang sehingga ada jarak. Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan” terang Bapak Kokoh
Seperti diketahui bahwa saat ini Jawa Timur mengalami lonjakan kasus Covid-19. Saat ini total kasus aktif Covid-19 di Jawa timur ada 6.247 sedangkan di Kota Pasuruan kasus aktif Covid-19 sebanyak 34. (fit)