Gus Ipul Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota
Pasuruan Kota Madinah. Bertepatan dengan diterapkannya PPKM Darurat di Indonesia mulai tanggal tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, jajaran Pemerintah Daerah Kota Pasuruan beserta Polres Pasuruan Kota dan Kodim Brawijaya Pasuruan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pasuruan pada hari sabtu tanggal 3 juli 2021 di Alun-Alun Kota Pasuruan. Apel dipimpin oleh Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf didampingi Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Dandim 0819 Letkol Infantri Nyarman, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat diikuti prajurit TNI, Kepolisian, Dishub, Satpol PP, Linmas dan Relawan.
Pada kesempatan ini, Gus Ipul menyampaikan beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat di antaranya, pelaksanaan PPKM darurat merupakan keputusan dari pemerintah pusat dan propinsi yang ditindaklanjuti di kota pasuruan, sehingga masyarakat diharap memahami dan. mengerti situasi dan kondisinya, serta ikut menyukseskan PPKM Darurat di Kota Pasuruan. Tingginya penularan Covid-19 di berbagai daerah khususnya Kota Pasuruan, maka petugas yang diberikan amanah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini secara bersama-sama bergandengan tangan, satu pikiran, satu persepsi dan satu hati dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta pelaksanaan PPKM Darurat merupakan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri SK Presiden kemudian ada SK Gubernur yang di tindak lanjuti oleh Satgas Covid 19 Kota Pasuruan.
Lebih lanjut disampaikan, point penting pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Pasuruan yaitu, larangan bekerja di kantor yang non assensial, sektor assensial di perbolehkan 25-50 persen, pasar dan toko buka sampai jam 20.00 kapasitas pembeli maksimal 50 persen, apotik dan toko obat buka 24 jam, tranpotasi umum kapasitas maksimal 70 persen, restoran buka dengan mengutamakan take way sampai jam 20.00 wib, pelaku perjalanan pesawat maupun kereta api menggunakan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu dan PCR dua hari untuk pesawat dan antigen untuk moda tranportasi lainnya, kontruksi 100 persen beroperasi, PPKM Mikro tetap dipertahankan dengan Posko PPKM di tingkat RT, RW dan Kelurahan untuk tetap melakukan tugasnya, kesehatan, keamanan, logistic, tranportasi dan industri kebutuhan pokok dengan protokol kesehatan, kegiatan belajar mengajar online, resepsi pernikahan maksimal undangan 30 orang dan tidak makan ditempat, tempat ibadah, seni budaya, olahraga, fasilitas umum, mall dan lain-lain tutup sementara.
Gus Ipul, juga menyampaikan dalam penerapan PPKM Darurat ini perlu dikampayekan betapa pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin, mengurangi mobilitas dan juga menghindari kerumunan. Melakukan sosialisasi apa yang telah menjadi ketentuan ini kepada masyarakat luas, juga mengikuti, juga bisa dipahami oleh masyarakat karena dalam ketentuan ini memuat satu sangsi siapapun yang melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan diberikan sangsi dengan ketentuan yang berlaku. “Kita perlu memberikan contoh yang baik ke masyarakat karena kesadaran masyarakat yang luar biasa mari kita ajak masyarakat kalau ditempat umum silahkan menggunakan masker contoh-contoh seperti ini yang harus kita berikan dan yang tidak memakai masker kita photo biar nanti jelas mana yang taat, mana yang setuju dan mana yang tidak setuju supaya kita tahu. Diharapkan PPKM dapat berjalan dengan lancar agar dapat menurunkan penularan Covid-19 semuanya bisa sembuh sehingga hidup kita bisa normal kembali” pungkas Gus Ipul. (rmd)