Aktual

Rapat Paripurna Virtual: Pemerintah Kota Pasuruan Usulkan 4 (Empat) RaperdaKepada DPRD Kota Pasuruan

Pasuruan Kota Madinah. Berlokasi di kantor DPRD Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan dalam agenda penyampaian usulan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2021. Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, dan seluruh anggota fraksi serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan yang mengikuti secara langsung maupun virtual melalui zoom.

Adapun empat usulan Raperda yang disampaikan oleh Gus Ipul, yaitu Raperda tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang RetribusiPelayanan Kesehatan. Mengingat bahwa sebelumnya retribusi pelayanan kesehatan dipungut oleh Puskesmas dan RSUD dr. Soedarsono, maka Raperda ini berisi usulan agar beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan sepanjang mengenai Rumah Sakit Umum Daerah perlu dihapuskan karena pengelolaan penerimaan dapat dilaksnakan langsung oleh SUD dr. Soedarsono Kota Pasurusn. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiPelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Reperda ini diusulkan karena tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahunsekali, sedangkan di Kota Pasuruan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah inidiundangkan penyesuaian tarif baru dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Maka diusulkan dengan harapan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terkait pemakaman.

Ketiga,Raperda tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah SusunSederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Tujuan dari Reperda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung. Dengan materi Raperda terkait batas waktu hunian dan mengubah ketentuan sanksi administratif. “Kita memberikan keringanan pada saudara kita yang tinggal di tiga rusunawa dengan membebaskan biaya sewa selama dua bulan tanpa membayar sewa. Semoga ini bisa meringankan dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum redah.” Ujar Gus Ipul. Keempat, Rapreda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengn memperhatikan permasalahan dalam  pembangunan, agar Pemkot memiliki gambaran konkritperosalan apa saja yang dihadapi sehingga dapat meminimalisir hambatan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki dalam penyelenggaraan mandat kepemimpinan Kota Pasuruan periode 2021-2026. (wdy)