Jawaban Wali Kota Terkait Usulan 4 (Empat) Raperda Pemerintah Kota Pasuruan Pada Rapat Paripurna Ke 3
Pasuruan Kota Madinah. Berlokasi di kantor DPRD Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kota Pasuruan dalam agenda Jawaban Wali Kota terkait usulan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021. Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, dan seluruh anggota fraksi serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan yang mengikuti secara langsung maupun virtual melalui zoom.
Adapun jawaban Gus Ipul terkait tanggapan Fraksi DPRD diantaranya pertama Raperda tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Ketiga,Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Keempat, Rapreda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pembangunan.
Wakil Wali Kota (Mas Adi) menyampaikan jawaban semua tanggapan fraksi salah satu contohnya pelayanan di rumah sakit Dr. Soedarsono senantiasa dilakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat, penarikan retribusi sesuai dengan perwali no 45 tahun 2017 tentang penentuan tarif retribusi rumah sakit. Pemkot telah melakukan verifikasi TPU dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,tertib administrasi terhadap oknum yang melakukan diluar tarif retribusi akan di berikan sanksi, kajian ketersediaan lahan pemakaman di empat kecamatan, penambahan rusunawa pemkot sudah melakukan usulan ke kementrian PUPR yang direncanakan di kelurahan petahunan dan tembok rejo, sudah melakukan pendataan penghuni rusunawa, penataan parkir di alun alun akan dikelola dengan baik, Pembebasan tarif rusunawa selama dua bulan, Rancangan RPJMD telah disampaikan ke OPD, sebagai dasar penyusunan renstra, renja dan RKPD. (rmd)