AktualPublikasi

Waspada Tindak Pidana Kejahatan UPAL, Ketahui Cara Membedakannya

Pasuruan Kota Madinah. Tindak pidana kejahatan pemalsuan uang rupiah marak terjadi di pasar tradisional atau toko-toko kecil. Sebagai langkah pencegahan, kita harus tahu cara membedakan uang asli dan palsu.

Ada banyak modus para pelaku pemalsuan uang, diantaranya dengan cara membelanjakan uang saat ramai pengunjung/pembeli. Yang mana, saat ramai pembeli, pedagang pada umumnya mengabaikan keaslian uang yang diterima.

Ada baiknya kita mengantisipasinya dengan cara mengetahui perbedaan uang asli dan palsu. Berikut caranya berdasarkan laman indonesia.go.id:

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

  • Dilihat

Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka. Jika tidak melihat hal tersebut, Anda perlu waspada jika uang tersebut adalah palsu.

  • Diraba

Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang Anda curigai. Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

  • Diterawang

Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya. Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Jika tidak melihat hal tersebut, maka kita perlu waspada jika uang tersebut adalah uang palsu.

Ketahui juga cara menghindari menerima uang palsu, yakni dengan meluangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) tersebut, transaksi di tempat pencahayaan yang baik, lakukan penukaran uang di tempat yang resmi, melakukan pembayaran secara nontunai. (lio)