AktualPublikasi

Rapat Paripurna I, Pemerintah Kota Pasuruan Usulkan 4 Raperda Ke DPRD

Pasuruan Kota Madinah – Bertempat di kantor DPRD Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan dengan agenda Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat (13/5/2022) malam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan dan dihadiri oleh para Wakil Ketua/Anggota DPRD, jajaran Forkopimda serta Perangkat Daerah Kota Pasuruan.

Pada kesempatan itu Gus Ipul menyampaikan 4 (empat) usulan Raperda  yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2022. Adapun latar belakang dan pokok pikiran masing-masing Raperda tersebut yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan Retribusi Bangunan Gedung mulai dari Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian dengan sasaran yang akan diwujudkan yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kepastian dan payung hukum dalam pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Meningkatnya kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kota Pasuruan perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib, dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah. Merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota siap membahas bersama-sama dengan DPRD.

Di akhir paparannya, Gus Ipul mengharapkan uraian singkat tentang 4 Raperda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya bersama-sama guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan.

“Saya berharap Raperda yang kami ajukan hendaknya mendapat respon positif secara kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot terhadap produk hukum yang akan sama-sama kita tetapkan ini”, ujarnya.

Tidak lupa Gus Ipul atas nama pemerintah kota Pasuruan menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin mengingat masih dalam suasana Idul Fitri. Lanjutnya, apresiasi diberikan atas perubahan gedung DPRD Kota Pasuruan yang menjadi lebih apik dan bersih serta menampilkan produk-produk UKM di dalamnya.