AktualPublikasi

Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Usulan 4 (Empat) Raperda Pada Rapat Paripurna III

Pasuruan Kota Madinah – DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Ketiga dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah. Acara ini diselenggarakan di gedung DPRD Kota Pasuruan pada Jumat, (27/5/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Farid Misbah dan dihadiri oleh Walikota Pasuruan, Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda serta Perangkat Daerah Kota Pasuruan.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD terkait usulan 4 Raperda, diantaranya :

  • Terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pemkot melakukan penyederhanaan persyaratan perizinan dengan maksud untuk mempermudah proses pengurusan perizinan tetapi tetap menjamin keselamatan dan keamanan bagi masyarakat melalui layanan konsultasi dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
  • Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, tujuan penyusunannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kemudahan, kesehatan, dan kenyamanan tentunya dibutuhkan tahapan guna mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Kota melalui Perangkat Daerah yang mengampu raperda bangunan gedung akan melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat yang belum mampu memenuhi standar teknis bangunan gedung dilakukan secara bertahap;
  • Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pengaturan parkir di depan Mall Poncol merupakan bentuk pelayanan parkir yang termasuk dalam retribusi parkir di tepi jalan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan penertiban terhadap adanya praktek pemungutan di depan Mall Poncol. Adapun penyediaan lahan parkir di lingkungan/kantor pemerintah tidak dipungut retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir;
  • Terkait Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, implementasi kebijakan dari Pemerintah Kota dalam mengelola BUMD terdapat upaya perbaikan kinerja pada BUMD. Pengelolaan BUMD yang ada saat ini sesuai dengan hasil audit BPKP dan Konsultan Akuntan Publik dinyatakan sehat walaupun masih harus ditingkatkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan inovasi bisnis dalam usaha meningkatkan kinerja BUMD.

Di akhir tanggapannya, Gus Ipul menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas perhatian peserta rapat dan kedepannya pemkot akan terus berusaha melakukan perbaikan di segala aspek.

“Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen untuk secara terus-menerus berusaha berbenah dan memperbaiki diri. Untuk itu, dukungan, kerjasama dan partisipasi aktif semua pihak sangat kami harapkan”, tuturnya. (Dey)