Aktual

Rapat Paripurna I, Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 Mengantarkan Kota Pasuruan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pasuruan Kota Madinah – DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021, Selasa malam (5/7/220) bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur oleh Undang-Undang.

Rapat Paripurna dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Diantaranya, Ketua/Wakil/Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala OPD.

Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan setiap tahun guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan pada tahun-tahun berikutnya.

Lanjutnya, Gus Ipul memaparkan pertanggungjawaban APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 dalam 3 struktur. Dari sisi pendapatan, Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 839.305.466.624,42 atau 108,01% dari yang direncanakan sebesar Rp 777.037.738.110,00. Pada sisi Belanja Daerah, realisasi total belanja daerah adalah sebesar Rp 858.584.017.159,52 atau 81,86% dari yang direncanakan sebesar Rp 1.048.788.636.231,00.

Adapun pada sisi Pembiayaan Daerah, dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.222.905.714.195,64 atau 81,58% dari yang direncanakan sebesar Rp 273.250.898.121,00;
  2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.651.096.415,76 atau 176,74% dari yang direncanakan sebesar Rp 1.500.000.000,00;
  3. SILPA Tahun Berkenaan sebesar Rp 200.976.067.244,78.

Nota Keuangan ini selengkapnya terperinci dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pasuruan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. BPK-RI telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 telah disajikan secara wajar.

“Semoga hal ini dapat menjadikan motivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kita ke arah yang lebih baik lagi dalam tata kelola yang baik di tahun-tahun mendatang”, ujar Gus Ipul di akhir paparannya. (Dey)