Pasuruan Kota Madinah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna II dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Selasa (13/12/2022).
Pada agenda tersebut, masing-masing fraksi memberikan apresiasi, pertanyaan dan usulan atas pandangan umum atas atas 3 (Tiga) RAPERDA. Adapun fraksi tersebut diantaranya fraksi Gerindra, fraksi HNP, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi Golkar, dan fraksi PKB.
Untuk diketahui, 3 (Tiga) RAPERDA tersebut antara lain berisi tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Fraksi partai Gerindra mendukung dan mengapresiasi PERDA yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini, ” jelas Tutur Anjar Jiwandono dalam penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap RAPERDA.
Terkait dengan RAPERDA tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, fraksi partai Gerindra menyampaikan usulan dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas.
“Moda transportasi umum seperti angkot perlu digalakkan dan rutenya harus menjangkau seluruh wilayah di Kota Pasuruan tentunya dengan memperhatikan dampak positif dibidang ekonomi masyarakat, sosial, budaya, keamanan dan kenyamanan masyarakat serta tetap menjaga kearifan lokal yang telah ada,” ujarnya
Lebih lanjut, terkait Organisasi Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pasuruan, fraksi Gerindra menyampaikan usulan untuk memilih warga yang berdomisili di Kota Pasuruan.
“Selain mudah dalam koordinasi dan pengawasan, juga mampu untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kota Pasuruan yang paham hukum dengan menjadi karyawan/staf pada OBH tersebut,” ucapnya
Disamping itu, juru fraksi PKS, Helmi, menyampaikan harapannya kepada Pemkot Pasuruan untuk terus bersinergi dan membangun koordinasi yang baik terkait dengan penilaian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas yang dibentuk oleh Walikota, sebagaimana diatur dalam Raperda ini.
“Berkaitan dengan proses harmonisasi dan fasilitasi, kami harapkan agar dalam percepatan merealisasikan program-program strategis pembangunan untuk selalu berkoordinasi secara efektif dan bersinergi dengan Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asazi Manusia di Surabaya sehingga perjalanan suatu rancangan peraturan daerah dapat segera diwujudkan,” ungkap Helmi
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, jajaran Forkopimda serta Perangkat Daerah Kota Pasuruan. (afi)