Pasuruan Kota Madinah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Entry Meeting BPK, Kamis (26/01/2023).
Entry meeting pemeriksaan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Sekretaris Daerah dan diikuti para kepala perangkat daerah terkait di Gedung Gradika.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak saat membuka acara menyampaikan, Rangkaian awal daripada pemeriksaan laporan keuangan dari Provinsi Jatim tahun 2022 yaitu pemeriksaan pendahuluan yang merupakan kesempatan baik untuk melakukan sinergi agar laporan keuangan dapat disampaikan sesuai dengan harapan.
“Mengenai pemeriksaan pendahuluan ini
merupakan kesempatan yang sangat baik juga bagi Bupati dan Walikota untuk melakukan sebuah sinergi agar laporan keuangan yang nantinya disampaikan bisa memenuhi harapan kita bersama,” kata Wagub Jatim
Wagub juga menjelaskan ada 4 aspek dalam pemeriksaan temuan audit atas kepatuhan terhadap opini laporan keuangan diantaranya standar akuntansi pemerintahan, satuan pengawasan internal, suatu kepatuhan terhadap UU serta kecukupan dari pengungkapan.
“Tentunya 4 aspek ini sudah mulai di trawang-trawang dari awal mumpung belum di mulai auditnya, kemudian akan dilakukan pasca penyampaian pada tgl 27 Maret nanti secara serentak,” jelasnya
Dengan dipermudahkan pembinaan pemeriksaan melalui teknologi informasi, Wagub berharap para Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Timur dapat mengoptimalkan pembinaan.
“Mudah-mudahan momentum sekarang sampai 27 Maret 2023 kurang lebih 2 bulan, BPK sudah memberikan ruang komunikasi secara intensif. Komunikasi elektronik aja juga sudah boleh, karena ini adalah pemeriksaan pendahuluan, Kalau sudah 27 Maret sudah tidak bisa berinteraksi,” ujar Wagub Jatim
Di tempat yang sama perwakilan BPK Provinsi Jatim juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan untuk melakukan investigasi atau mengawali sebelum pemeriksaan laporan keuangan yang akan diserahkan kepada bpk pada 27 maret 2023.
“Selama waktu 60 hari BPK dapat melaksanakan pemeriksaan LKPD tersebut, sehingga nantinya di tanggal 25 Mei 2023 penyampaian LKPD dapat dilakukan secara serentak,” kata perwakilan BPK Provinsi Jatim
Perwakilan BPK Provinsi Jatim juga menyampaikan, pemeriksaan pendahuluan ini menggunakan dua metode yaitu metode audit dan metode outset.
“Kami mengharapkan data data dari bapak ibu semua disampaikan segera untuk bisa dilakukan melalui komunikasi Whatsapp maupun Zoom dsb sebelum kita ke lapangan. Kami mengharapkan dengan menggunakan metode ini optimalisasi pembinaan teknologi informasi lebih efektif sehingga nanti kami di lapangan selama 25 hari benar-benar efektiv,” jelasnya
Menurutnya, pemeriksaan LKPD ini berupa pengimputan kas bendahara, maupun penerimaan dan pengeluaran kas bendahara per 31 desember 2022.
“Mudah mudahan dapat dilakukan oleh bapak ibu semua, pemeriksaan untuk uang kas ini dilakukan per november kemaren,” imbuhnya