Pasuruan Kota Madinah. Wakil Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si (Mas Adi) pimpin rapat koordinasi penetapan upah minimum Kota Pasuruan bersama Dinas Tenaga Kerja bertempat di Kantor Wakil Wali Kota Pasuruan. Senin (20/11/2023)
Melalui Dinas Tenaga Kerja bersama anggota dewan pengupahan melaporkan hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Pasuruan pada 2024 kepada Wakil Wali Kota Pasuruan.
Wakil Wali Kota Pasuruan menandatangani usulan UMK Kota Pasuruan tahun 2024 untuk diajukan ke Provinsi Jawa Timur yang ditunggu sampai dengan tanggal 21 Nopember 2023.
“Kita sudah sepakat nilainya manfaat, pengusahanya mendapatkan profit dan pekerjanya mendapatkan benefit,”
Menurutnya bahwa Kondisi ekonomi nasional saat ini masih belum membaik, ditahun 2024 suasana perekonomian masih inflasi.
“Usulan UMK pada tahun 2024 mengacu pada rumusan yang jelas terutama industri kemudian juga harus menarik investor sehingga akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat,” pungkasnya
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Kepala Disnaker beserta jajarannya, anggota Dewan Pengupahan, Serikat kerja dan Pengusaha Kota Pasuruan. (rmd)