Cegah Korupsi, KPK Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Daerah
Inspiring City Pasuruan, Guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menggelar rapat koordinasi melalui virtual meeting bersama Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia pada hari Kamis (29/01/2021). Plt. Asisten Pemerintahan, Kepala Inspektorat, dan Kepala BPKA Kota Pasuruan hadir mewakili Pemerintah Kota Pasuruan pada acara tersebut di Media Command Center Kota Pasuruan.
KPK dalam penjelasannya memaparkan tentang 8 (delapan) program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Daerah yang memiliki 38 indikator dan 103 sub-indikator. Meliputi; APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Pada paparan detailnya, KPK memberikan catatan MCP secara umum. Terdapat beberapa permasalahan dan langkah dan upaya peningkatannya. Permasalahan umum yang terjadi adalah terkait dengan komitmen kepala daerah, miss koordinasi dan komunikasi antar SKPD, terdapat perubahan sub indikator, perubahan dan penambahan aplikasi Pemerintah Daerah, dan adanya wabah Covid-19. Dari beberapa permasalahan umum yang ada, KPK memberikan langkah dan upaya peningkatan. Seperti koordinasi dengan Kepala Daerah, Kementerian/Lembaga terkait, koordinasi intens dengan Tim MCP Pemerintah Daerah, serta kunjungan offline dan zoom meeting secara berkala.
KPK juga menyoroti terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset daerah. Beberapa yang menjadi titik krusial adalah terkait dengan program sertifikasi aset (penganggaran, pengamanan, dan percepatan sertifikasi), penyelesaian aset bermasalah (pemekaran, P3D, sengketa dengan pihak ketiga), penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai aset Pemerintah Daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan penyelesaian piutang tunggakan pajak dan peningkatan pajak.
Untuk penyelesaian aset bermasalah, KPK memberikan alur penyelesaiannya. Pertama, mengidentifikasi aset bermasalah. Kedua, melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan, dan BPN yang kemudian menerbitkan rekomendasi penyelesaian aset. Ketiga, pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai status dan kronologis aset. Terakhir dengan pengambil alihan aset daerah dengan cara menerbitkan SK Hibah atau SK Pinjam Pakai, atau kesepakatan untuk menghentikan sengketa atau pengembalian aset secara fisik kepada Pemerintah Daerah.
Soal pengamanan aset daerah ini juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Pasuruan. Kokoh Arie Hidayat selaku Plt. Asisten Pemerintahan menjelaskan bahwa mengamankan aset daerah merupakan fokus Pemerintah Kota Pasuruan saat ini. “Jangan sampai aset daerah lepas dan dikuasai orang lain tanpa seijin Pemerintah Kota Pasuruan , tegasnya. (fit)
.