Pelaku Pembuat Surat Rapid dan Swab Antigen Serta Ijazah Palsu di Ciduk Polisi.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat keterangan dokter.
Kedua tersangka diketahui bernama Hasan Hudori bin Mianto (29) Asal Dusun Ronggolawe Desa Gumeno Kecamatan Manyar dengan alamat tempat tinggal di jalan Trunojoyo Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan (berperan membuat surat palsu).
Bersama rekannya Didik Susilo bin Misno (35) yang beralamat di jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar Panggungrejo Kota Pasuruan (berperan turut serta membuat surat palsu).
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 14:30 Wib di depan indomart yang ada di jalan veteran kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Polisi mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memalsukan surat keterangan dokter yang diduga dilakukan oleh Hasan Hudori bin Mianto dkk.
Mereka melakukan tindak pidana pemalsuan dengan cara awalnya tersangka memesan kepada seseorang di surabaya berupa blangko kosong surat hasil pemeriksaan rapid dan swab antigen dari Klinik Medika Sudirman dengan hasil pemeriksaan negatif.
Kemudian tersangka mengetik sesuai data pemesan dengan menggunakan laptop, setelah itu mencetaknya di selembar kertas Hvs, setelah tercetak tersangka tanda tangan diatas nama dr. Rustanto D.A ,
Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli dari pemilik/ admin halaman blog pribadi akun facebook. Untuk harga blangko ijazah kosongan dibeli dengan harga 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian hasil ijasah palsu yang telah dicetak sesuai pesanan dijual lagi oleh tersangka dengan harga 2.000.000 (dua juta rupiah)
Sementara untuk blangko hasil Rapid dan Swab Antigen atas nama Klinik Medika Sudirman kosongan dibeli dengan harga 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan dijual lagi kepada yang membutuhkan dengan harga 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Menurut AKBP Arman Kapolres Pasuruan kota saat meriilis Jumat siang (03/09/2021) mengatakan, Tersangka menjualnya melalui media sosial ataupun ada yang pesan langsung di warungnya,
” Modus tersangka saat ada pesanan, mereka langsung membuatkan menggunakan laptop dan printer sendiri yang sudah disiapkan dirumahnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, tersangka ini dalam menjalankan aksinya selain surat Rapid dan surat Swab Antigen yang dipalsukan, mereka juga menerima pesanan ijazah Palsu dari beberapa lembaga sesuai dengan pesanan. (Aga)