Tidak Hanya Untuk Kesehatan, DBH Cukai juga Dialokasikan Untuk Kesejahteraan
Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinasi Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) bagi koperasi dan usaha mikro pada Senin (20/09/21) di Hotel Horison.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi).
Dalam sambutannya Mas Adi mengatakan bahwa DBHCHT pada tahun 2021 tidak hanya untuk kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan, namun sekarang 50% alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020,”ujar Mas Adi.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25% dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. Diantaranya, pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19.
Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Lalu bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau,”jelas Mas Adi.
Mas adi juga menyampaikan bahwa DBHCHT tak hanya untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, 25% dari pagu DBHCHT digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Tentu komposisi alokasi yg berbeda dari tahun sebelumnya ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik terutama di Kota Pasuruan apalagi dalam situasi pendemi covid 19 seperti sekarang ini,”sambungnya.
Disampaikan beliau sosialisasi peraturan perundang-undangan ini sangat penting baik untuk pelaksana maupun juga bagi pelaku ekonomi, terutama sektor yg berkaitan langsung dengan usaha yg menggunakan cukai.
“Usaha mikro di Kota Pasuruan yg bergerak di sektor usaha pertembakauan atau rokok dan juga vape harus menjadi sasaran pertama dalam kegiatan sosialisasi ini sehingga mendapatkan pemahaman yang utuh,”pungkasnya. (fit)