Pasuruan Kota Madinah. Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) menyambut baik dan mendukung penuh Launching Kampung Restorative Justice di Universitas Merdeka Kota Pasuruan pada Rabu (26/10/2022) siang. Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Universitas Merdeka menjadi kampus pertama di Kota Pasuruan yang menjadi sasaran diresmikannya Kampung Restorative Justice.
Dalam sambutannya Mas Adi menyampaikan launchingnya kampung restorative justice di lingkungan kampus ini menunjukkan bahwa kampus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan sosial. Program diharapkan dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus maupun masyarakat Kota Pasuruan.
“Pemerintah kota pasuruan sangat mendukung penuh inisiasi Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan atas dibentuknya kampung restorative justice di Universitas Merdeka Kota Pasuruan ini. Harapan kami, program ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus maupun masyarakat khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di kehidupan sehari-hari,” kata Mas Adi
Mas Adi juga menyampaikan, melalui resotarative justice ini, masalah hukum diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah bersama untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Penyelasaian perkara hukum ini sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat.
“Penyelesaian perkara hukum yang berpedoman pada restorative justice ini sesuai dengan kearifan lokal masyarakat indonesia dimana kita dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan cara musyawarah agar tercipta solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, mediasi antara pelaku dengan korban yang diikuti oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban,” ujarnya
Lebih lanjut, Mas Adi menjelaskan esensi dari adanya restorative iustice ini perlu diketahui dan dipahami bahwa ada syarat hukum yang berlaku dan tidak semua kasus hukum di masyarakat dapat difasilitasi melalui Restorative Justice ini. Namun setidaknya, melalui Restorative Justice yang mengedepankan asas kekeluargaan dan kedamaian ini, penanganan perkara dapat diselesaikan diluar pengadilan.
“Tidak semua kasus hukum di masyarakat dapat ditangani dengan restorative justice ini, adapun syarat pelaku yang mendapatkan restorative justice yaitu mereka yang belum pernah tersangkut kasus hukum, dan pelaku yang melakukan kasus hukum dimana ancaman hukuman dari perbuatannya kurang dari 5 tahun. Setidaknya dengan adanya program restorative justice ini membuat penanganan perkara tidak selalu berakhir di pengadilan, tentu ini sangat positif bagi pembaharuan hukum pidana kita,” jelas Mas Adi
Mas Adi berharap dengan adanya launching kampung restorative justice di lingkungan kampus ini dapat menjadi inspirasi untuk kampus yang lain, sehingga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan dan membantu terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
“Semoga dengan diresmikannya kampung restorative justice di universitas merdeka pasuruan ini dapat menginspirasi kampus-kampus maupun lembaga lainnya untuk segera membentuk kampung restorative justice di tempatnya masing-masing sehingga seluruh masyarakat kota pasuruan dapat merasakan manfaat adanya program ini,” harapnya.
Acara launching kampung restorative justice ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Anggota Forkopimda Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Rektor Universitas Merdeka Kota Pasuruan, dan beberapa dosen serta mahasiswa Universitas Merdeka Kota Pasuruan. (afi/fia)