Aktual

Sosialisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan Kota Pasuruan

      Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan pertangungjawaban yakni penyusunan laporan keuangan daerah. Sebagai awal dari sebuah siklus, maka proses perencanaan anggaran mempunyai peran yang sangat penting terhadap proses pengelolaan keuangan daerah selanjutnya. Keberhasilan atau kegagalan untuk mencapai tujuan sangat dipengaruhi terhadap kualitas sebuah perencanaan. Oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting. Dengan adanya sosialisasi ini tentunya diharapkan akan terbangun komunikasi dan kerjasama yang lebih baik diantara unit kerja/ perangkat daerah dalam upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel memasuki Tahun Anggaran 2018.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, terkait Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai pedoman bagi daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Maksud dan tujuan diterbitkannya pedoman tersebut adalah untuk memberikan arah dan pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan, teknis penyusunan dan penetapan APBD. Dengan demikian dalam penyusunan RKA yang merupakan bahan penyusunan APBD harus memperhatikan dan berpedoman pada Permendagri tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 130.1/5/423.013/2014 (PRJ-13/PW13/3/2014) tanggal 20 Februari 2014 tentang Kerjasama Pengembangan Kinerja Manajemen Pemerintah Kota Pasuruan, maka Pemerintah Kota Pasuruan menggunakan “Program Aplikasi SIMDA” yang telah dikembangkan oleh BPKP. Sampai dengan saat ini, aplikasi SIMDA telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan berdasarkan perkembangan dari peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan keuangan daerah sehingga sekarang telah mencapai versi 2.7.09. Aplikasi SIMDA versi 2.7.09 ini telah diaplikasikan pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dengan penerapan aplikasi SIMDA ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Pasuruan akan semakin tertata dengan baik dan akuntabel.
      Berdasarkan uraian tersebut,  Walikota Pasuruan, pada Selasa, 22 Agustus 2017 bertempat di hotel BALAVA Malang, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan menggunakan Aplikasi SIMDA Keuangan Kota Pasuruan, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Pasuruan. Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, para perencana keuangan dan operator SIMDA keuangan se-Kota Pasuruan serta undangan lain.
      Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si dalam sambutannya berharap pelatihan tersebut juga membahas permasalahan-permasalahan implementasi aplikasi SIMDA keuangan, terutama terkait dengan sistem online yang baru dilaksanakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Dan kepada para peserta sosialisasi diharapkan dengan seksama mengikuti dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan untuk mempersiapkan diri, karena proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 telah dimulai pada bulan Agustus, terutama dalam implementasi aplikasi SIMDA keuangan.