Penilaian tahap akhir Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018
“Sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mempublikasikan dan menginformasikan mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain, maka Pemerintah Kota Pasuruan telah menyusun dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Tahun 2017-2018 yang merupakan laporan kinerja Kepala Daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen tersebut menyajikan data perubahan jumlah penduduk dan segala bentuk aktifitasnya yang memberikan pressure (tekanan) terhadap lingkungan, state (kondisi eksisting lingkungan hidup) dan response (upaya pengelolaan lingkungan hidup) yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan