Aktual

Penilaian tahap akhir Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018

Sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa  Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mempublikasikan dan menginformasikan mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain, maka Pemerintah Kota Pasuruan telah menyusun dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Tahun 2017-2018 yang merupakan laporan kinerja Kepala Daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen tersebut menyajikan data perubahan jumlah penduduk dan segala bentuk aktifitasnya yang memberikan pressure (tekanan) terhadap lingkungan, state (kondisi eksisting lingkungan hidup) dan response (upaya pengelolaan lingkungan hidup) yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan

Dokumen IKPLHD ini disusun oleh tim yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pasuruan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/ Organisasi Lingkungan Hidup serta komponen masyarakat lainnya. Saran dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi dokumen IKPLHD ini sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan di Kota Pasuruan
untuk selengkapnya bisa langsung tekan tanda klik disamping : klik