PPID

REGULASI HUKUM

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Pemerintah Kota Pasuruan :

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Doikumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
  5. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  7. Keputusan Walikota Nomor 188 / 296 / 423.031 / 2013 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kota Pasuruan, dirubah menjadi Keputusan Walikota Nomor 188 / 292/ 423.011/2019 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Kota Pasuruan