Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN IKUTI RAPAT KOORDINASI KHUSUS TINGKAT MENTERI MELALUI VIDEO CONFERENCE
Inspiring City Pasuruan. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung,Badan Intelijen Negara menggelar rapat koordinasi khusus tingkat Menteri melalui video conference yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.Dalam kesempatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda Kota Pasuruan serta Plt. Asisten Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengikuti rapat tersebut melalui Video Conference di Ruang MCC Pemerintah Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020. Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Bapak Muhammad Tito Karnavian menyampaikan point penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan yakni kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah Daerah agar mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian Covid 19, menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.Lebih lanjut dikatakan, khusus kepada Gubernur agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Walikota diwilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota.