Bersama KPK, Kanwil BPN Jawa Timur Dorong Percepatan Sertifikasi Dan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah
Inspiring City Pasuruan. Sehubungan dengan percepatan tata Pemerintahan yang baik (good governance) dan gencarnya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola aset dengan baik, maka Kanwil BPN Jawa Timur bersama KPK RI menyelenggarakan rapat koordinasi secara virtual guna mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset Pemerintah Daerah di Jawa Timur pada hari Senin 15 Februari 2020.
Selain dihadiri oleh Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil, Khofifah Indar Parawangsa selaku Gubernur Jawa Timur, Heri Muriyanto selaku Deputi Bidang Koordinasi Supervisi KPK, Jonathan selaku Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, dan Edy Suryanto selaku Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah Se-Jawa Timur, Sekretaris Daerah Se-Jawa Timur, Badan Pertanahan Se-Jawa Timur, dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lainnya yang terkait.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan hadir mewakili Pemerintah Daerah Kota Pasuruan dalam kegiatan tersebut di Media Command Centre Kota Pasuruan.
Dalam upaya sertifikasi dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah tentu tidaklah mudah, banyak aset yang bersengketa bahkan banyak aset yang diduduki pihak lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri ATR/BPN dalam sambutan pembukanya menyarankan agar terlebih dahulu mendaftarkan aset-aset yang free and clear, agar lebih cepat untuk dilakukan sertifikasi. Sedangkan terkait aset yang bersengketa perlu diselesaikan secara case by case dengan berbagai alternatif, salah satunya melalui mediasi. Namun jika tetap tidak bisa diselesaikan secara damai, maka dapat diselesaikan melalui proses peradilan.
Termasuk diantaranya konflik pertanahan terkait batas desa yang berbeda antara di atas kertas dan di lapangan dan mafia tanah diharapkan nantinya akan berkurang bahkan tidak ada lagi meskipun dibutuhkan upaya yang panjang.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Jonahar menegaskan bahwa pada tahun 2021 hingga tahun 2022 sertifikasi tanah asset Daerah dan Pemerintah Daerah akan terlaksana sebesar 75% dan sisanya yakni 25% akan diselesaikan pada tahun 2023. “Untuk sertifikasi tanah aset daerah dan Pemerintah Daerah, BUMN, dan sebagainya kami merencanakan di tahun 2023 selesai seratus persen”. Ujar beliau.
Untuk mencapai target tersebut beliau menyampaikan, “Kami mohon bapak ibu Kepala Daerah dapat membuat rencana bersama dengan kami, bahwa sampai dengan tahun 2023 selesai 100% bahwa tahun 2021-2022 sebanyak 75% dan sisanya akan diselesaikan di tahun 2023. Dengan dibagi pertahun berapa jumlah aset yang belum tersertifikasi, sehingga semuanya akan selesai di tahun 2023, sehingga semua aset Daerah dapat terselesaikan 100%”. (wrk)