Tok, Empat Raperda Kota Pasuruan Disetujui DPRD Kota Pasuruan
Pasuruan Kota Madinah. Empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Pasuruan disetujui DPRD Kota Pasuruan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini dilakukan setelah rangkaian penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Pemerintah Kota Pasuruan dalam sidang paripurna yang digelar pada Sabtu malam (14/8/21) di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Empat Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui oleh DPRD tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.
Persetujuan Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh DPRD ditandai dengan tiga ketokan palu oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Pimpinan Rapat Paripurna tersebut adalah Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasan, S.E.
“Dengan disetujuinya Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi peraturan daerah maka Empat Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Wali Kota Pasuruan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Ismail .
Rapat paripurna dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan baik secara daring maupun luring. Diantaranya, anggota DPRD Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dan Kepala Perangkat Daerah. (fit)