Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan penandatanganan pakta integritas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan periode 2024-2029. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Gradika pada Rabu, (6/11%24) dan dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Lilik Pudjiastutik, anggota DPRD, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Camat serta Lurah di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.
Pjs. Wali Kota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui area-area yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
“Tujuannya untuk mengetahui area mana saja yang menjadi area rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar semua pihak di Pemerintah Kota Pasuruan turut berkolaborasi dalam membangun integritas pemerintahan yang anti korupsi, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Harapan saya melalui kegiatan ini, semua pihak di Pemerintah Kota Pasuruan secara kolaboratif ikut dalam upaya membangun integritas pemerintah daerah yang anti korupsi, profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pjs. Wali Kota Lilik Pudjiastutik juga menekankan agar kegiatan ini dapat menyatukan langkah bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).
“Kegiatan hari ini adalah media penting yang diharapkan mampu memberikan masukan-masukan strategis terkait upaya pencegahan korupsi di Kota Pasuruan. Dengan integritas yang kuat, kita semua berharap bisa membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Materi sosialisasi ini juga membahas program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Program MCP ini merupakan sistem informasi yang memberikan laporan capaian kinerja, koordinasi, dan supervisi terkait pencegahan korupsi. Di dalamnya terdapat delapan area intervensi yang menjadi fokus utama untuk mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.
KPK dalam kesempatan ini menekankan bahwa MCP bertujuan untuk memantau seluruh pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan di Kota Pasuruan, khususnya para anggota DPRD, dapat menjalankan tugas mereka dengan mendukung program-program pencegahan korupsi sesuai bidang dan tanggung jawab masing-masing,” jelas Irawati selaku Ketua Satgas Pencegahan Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI
Dalam sesi penandatanganan pakta integritas, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi. Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.
Dengan adanya acara ini, diharapkan Kota Pasuruan dapat menjalankan pemerintahan daerah dengan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.