Aktual

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) SECARA ONLINE TAHUN 2019

Inspiring City Pasuruan. Penanaman modal menjadi salah satu alternatif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat membantu Pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja baru serta mengurangi pengangguran. Namun demikian, meskipun penanaman modal memiliki manfaat yang cukup signifikan, pelaksanan penanaman modal mengandung resiko, seperti masalah pengelolaan lingkungan dan masalah sosial lainnya. Hal ini tidak bisa dihindari namun dapat diminimalisir.

Oleh karena itu, perlu adanya kehadiran Pemerintah untuk menangani hal tersebut melalui pengendalian, pengawasan dan pembinaan secara kontinyu dan konsisten, yang salah satunya adalah melalui pembinaan dan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 di Hotel BJ Perdana Jalan Sultan Agung Nomor  21 Pasuruan. Kegiatan tersebut secara resmi di buka oleh Plt. Walikota Pasuruan di hadiri oleh Asisten Ekonomi  dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan,  Kepala OPD Terkait Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Narasumber Dari Provinsi Jawa Timur, Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM Online serta undangan lain. Dengan Kegiatan Pembinaan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal ini diharapkan dapt terjalin komunikasi yang baik antara masyarakat, para pelaku usaha, dengan Pemerintah Kota Pasuruan serta pihak yang terkait dapat terus terjaga dan berkelanjutan. Serta dapat mendorong para pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya secara berkelanjutan dan tepat waktu.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan Bapak Ir. Yudie Andi Prasetya, M.Si mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada pengusaha/penanam modal tentang hak kewajiban dalam pelaksanaan penanaman modal, memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan serta melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan. Sasaran kegiatan pembinaan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal adalah tercapainya kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pelaporan penanaman modal serta tersedianya data realisasi penanaman modal secara real time. Jumlah peserta Bimbingan Teknis 40 (empat puluh) orang yang merupakan para pelaku usaha di wilayah Kota Pasuruan.

Plt. Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST mengatakan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan beserta kendala-kendala yang dihadapi penanam modal. Tujuannya adalah untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal berikut informasi masalah dan hambatannya. Di sinilah sebenarnya letak titik penting LKPM tersebut. LKPM juga dijadikan sebagai bahan dasar oleh Pemerintah sebagai penentu kebijakan, arah dan strategi pembangunan penanaman modal. Tanpa data yang memadai, layak dan dapat dipertanggungjawabkan maka Pemerintah akan buta dalam menentukan arah kebijakan program kegiatan pembangunan penanaman modal.

Lebih lanjut dikatakan, akan tetapi pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluhkan bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya. Padahal manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha, dengan tersedianya data yang otentik maka Pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Melalui  momentum ini, Plt. Walikota Pasuruan  mengajak kepada pengusaha marilah mulai saat ini kita berusaha untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online, serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban kita sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang.  Semoga dengan kegiatan bimbingan teknis penyusunan LKPM online ini bermanfaat untuk terciptanya tertib administrasi dalam dunia usaha di Kota Pasuruan.

Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Provinsi Jawa Timur.