BPK Akan Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2020
Inspiring City Pasuruan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, tugas pokok yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota atas Pelaksanaan APBD. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, Perwakilan BPK Jawa Timur menggelar Entry Meeting secara virtual sehubungan dengan kegiatan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Long Form Audit Report (LFAR) Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan virtual entry meeting yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021 merupakan pelaksanaan entry meeting kedua oleh Perwakilan BPK Jawa Timur di awal Tahun 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Pejabat Pemerintah Daerah Se-Jawa Timur, termasuk Wali Kota Pasuruan, Plt Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan, dan Kepala BPKA Kota Pasuruan di Media Command Centre Kota Pasuruan sebagai wujud tanggungjawab dan sikap kooperatif terhadap kegiatan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Long Form Audit Report (LFAR) Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutannya, Bapak Joko Agus Setyono selaku Ketua Perwakilan BPK Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Interim LKPD, seperti jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilakukan selama 25 (dua puluh lima) sampai 30 (tiga puluh) hari. Pasca pelaksanaan Pemeriksaan Interim LKPD, Tim BPK juga akan melakukan pemeriksaan Pelaporan Pertanggungjawaban Penerimaan Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2020.