Pelaku Ilegal Access ( Skimming ) Yang Berhasil Curi Uang Lewat ATM Berhasil Diungkap Polres Pasuruan Kota.
Kasus hilangnya uang nasabah salah satu Bank di Kota Pasuruan beberapa bulan terakhir yang sempat meresahkan akhirnya terungkap sudah.
Kapolresta AKBP Arman hari ini, Selasa (12/10/2021) mengadakan Konferensi Pers terkait tindak pidana ilegal Access (Skimming) dengan 2 tersangka berkewarganegaraan Bulgaria.
” Hari ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota merilis kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming di salah satu ATM Bank di Kota Pasuruan,” kata AKBP Arman Kapolresta Pasuruan.
” Pengungkapan kasus skimming ini pertama kalinya selama Polresta berdiri, untuk tingkat Polres masih jarang biasanya di tingkat Polda,” lanjutnya.
Lebih lanjut AKBP Arman mengatakan kedua pelaku ini berkewarganegaraan Bulgaria, dengan modus tersangka memasang alat skimming di beberapa daerah di Jawa Timur antara lain, Kediri, Madiun, Ngawi, Tulungagung dan juga Kota Pasuruan di salah satu ATM Bank Negara di jalan Sultan Agung. Tersangka memasang alat skimming ini mulai tanggal 26 Juli sampai 31 Juli 2021 dan tersangka tertangkap di Surabaya tanggal 2 Oktober 2021, jumlah korban 29 orang dengan jumlah uang yang berhasil di curi sejumlah 493.000.000,-.
” Yang bersangkutan memasang alat skimming dimulut ATM dan ada kamera kecil yang dipasang diatas tombol pin, sehingga tersangka bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah dan bisa mengetahui pin ATM saat dipencet,” ujarnya
” Data kemudian dikirim keserver oleh temannya di negaranya sana, kemudian dikirimkan kembali dengan analisa melalui nomer kartu dan pin ATM yang sama kemudian dipindahkan datanya ke black card sehingga menjadi ATM serupa yang baru yang bisa mengakses rekening nasabah untuk selanjutnya mencuri uang nasabah,” imbuhnya.
Sementara itu barang bukti yang disita kepolisian berupa 2 (dua) mobil, 2 Laptop, 5 hape, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 black card, 2 paspor serta alat lain yang digunakan sebagai alat skimming.
2 tersangka masing-masing bernama Viktor yang bekerja dengan 2 DPO teman lain senegara asal, dan tersangka satunya atas nama Plamen yang menerima hasil kejahatan serta yang menyiapkan black card.
” Tersangka dikenakan pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 jonto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE, junto pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” beber Kapolresta.
Sebagai informasi tersangka masuk ke Indonesia mulai tahun 2020 diduga sudah ada niatan untuk skimming dan diKota Pasuruan mereka hanya memasang di satu ATM yang ada di jalan Sultan Agung.
Menurut Kapolresta terungkapnya kasus ini karena adanya laporan nasabah yang merasa uangnya hilang sehingga melapor ke pihak Bank dan pihak Bank melaporkan kejadian ini ke polisi dan akhirnya kasus ini terungkap.
” Terungkapnya kasus ini karena adanya kerjasama dari nasabah yang uangnya hilang dan juga pihak Bank sehingga banyak info yang kita terima sehingga bisa menelusuri pelaku khususnya foto tersangka,” pungkasnya. (Aga)Share