AktualPublikasi

Melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Cukai, Pemkot Pasuruan Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan Kota Madinah. Pencegahan peredaran rokok illegal terus di lakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui sosialisasi peratutan perundang-undangan di bidang cukai yang di selenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Panggungrejo pada Selasa, (13/12/22) pagi.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) mengatakan masyarakat Kota Pasuruan harus turut aktif memerangi peredaran rokok illegal sehingga peredaran rokok illegal dapat ditekan.

“Gempur rokok illegal yang berada di Kota Pasuruan, semakin kita bersama memerangi rokok illegal kita bersama-sama dapat meningkatkan penerimaan negara negara dari sumber cukai,” kata Mas Adi

Menurut Mas Adi, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini adalah rokok, cukai yang dikenakan tersebut dikembalikan kembali kepada masyarakat.

“Cukai ini mempunyai kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara, tentu nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk konteks pembangunan,” jelas mas Adi

Kota Pasuruan di tahun 2022 memiliki ketersedian DBHCHT sebesar 26 Miliar. Yang nantinya akan dialokasikan sesuai dengan porsinya.

“Alokasi dana tersebut tidak serta merta diberikan pada daerah penghasil DBHCHT. Jika dilihat dari peraturannya adalah kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, penegakan hukum 10% dan kesehatan sebesar 40%,” urai Mas Adi

Mas Adi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Pasuruan terutama para pedagang dapat mengidentifikasi pita cukai legal dan ilegal, sehingga tidak mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal.

“Selama ini masih beredar di masyarakat yang masih mengkonsumsi rokok ilegal, masih ada penjual yang masih menjual belikan rokok yang tidak ada pita cukainya.  Dan masyarakat pun masih mau membeli rokok yang tidak berpita cukai,” ujarnya

Sebelum membuka secara resmi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Mas Adi berharap sosialisasi ini membuahkan hasil seperti yang di harapkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.

“Mari kegiatan seperti ini kita dukung terutama berkaitan dengan gempur rokok ilegal dengan membangun kesadaran bersama untuk melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat. Harapannya kedepan kita bisa mencari formula-formula yang memungkinkan supaya para pelaku usaha dapat mendirikan industri tembakau,” tutup Mas Adi (lut)