AktualPublikasi

Supaya Anti Cekcok dan Anti Caplok, Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas Dicanangkan

Pasuruan Kota Madinah-Masalah pencaplokan tanah yang tidak memiliki tanda batas yang jelas seringkali menjadi pemicu pertikaian beberapa pihak. Tidak hanya tanah dengan kepemilikan pribadi, konflik klaim batas tersebut terkadang melibatkan instansi pemerintah maupun swasta dengan masyarakat sekitar. Berangkat dari fenomena tersebut, pada Jumat (3/2) bertempat di pendopo kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto bersama dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS).

Pencanangan Gemapatas ini diinisiasi oleh Kementrian ATR/BPN dan launching gerakan nasional tersebut juga dilaksanakan secara serempak di hari yang sama secara daring. Di Kota Pasuruan, gerakan yang bertujuan untuk memperjelas batas tanah satu sama lain agar tidak terdapat perbedaan klaim batas ini diselenggarakan di tujuh kelurahan, diantaranya kelurahan Kepel, Tapaan, Bakalan, Krampyangan, Bugul Kidul, Purutrejo, serta Wirogunan. Target pemasangan patok tanda batas tanah pada tahun ini adalah sebanyak 1000 batas patok.

Selesai mengikuti pencanangan secara daring, Rudiyanto yang pagi itu ditemani oleh jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Pasuruan, menyaksikan pemasangan patok tanda batas pada aset Pemkot Pasuruan berupa jalan (gang) yang terletak tidak jauh dari kantor kelurahan Kepel. Secara simbolis, pada pagi itu juga beberapa aset milik masyarakat Kepel juga langsung dipasangi patok yang menandakan batas wilayah aset mereka.

“Terkait Gerakan pemasangan patok tanda batas ini, kami ucapkan terimakasih atas kinerja dan sinergi BPN Kota Pasuruan dengan Pemkot. Kita sangat mendukung adanya program ini” ujar sekda Rudiyanto

Selanjutnya Rudiyanto juga memberikan arahan kepada BPKA, khususnya bidang aset untuk segera berkoordinasi dengan BPN Kota Pasuruan untuk menuntaskan target pemasangan 1000 patok tersebut. Aset Pemkot yang belum memiliki tanda batas yang jelas, juga disebut oleh Rudiyanto agar segera diberikan patok.

“Kedepan target kami per bulan dapat memasang 300 patok. Saya berharap target ini dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, termasuk camat dan lurah agar selalu berkoordinasi dengan BPN Kota Pasuruan” ucapnya.

Sementara Kepala BPN-Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Agus Purwanto menyampaikan bahwa adanya patok atau tanda batas yang jelas pada tanah yang dimiliki oleh pemerintah maupun instansi sangat penting untuk mengamankan sebuah obyek bidang tanah. Sesuai dengan jargon “Dengan Patok, Anti Cekcok Anti Caplok”, gerakan ini diharapkan mampu meminimalisir konflik batas dengan tetangga atau pihak lain.

“Saya berharap banyak masyarakat yang sadar untuk memasang patok pada tanah yang dimilik, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Patok ini sangat penting untuk mengamankan tanah kita dan hal ini banyak diabaikan. Ketika diturunkan ke ahli waris baru akan timbul masalah” kata Agus (hly)