RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA PASURUAN
Inspiring City Pasuruan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan Bapak H. Ismail M. Hasan, SE memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan dengan acara Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Walikota Pasuruan Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Pasuruan Menjadi Walikota Pasuruan Sisa Masa Jabatan Tahun 2016 – 2021 Serta Usulan Pemberhentian Saudara Raharto Teno Parasetiyo Sebagai Wakil Walikota Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021. Rapat Paripurna tersebut diselenggarakan pada hari Jum’at siang tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini hadir Plt Walikota Pasuruan, Anggota Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Pasuruan, Wartawan serta undangan lain.Dalam Rapat tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan Bapak H. Ismail M. Hasan, SE menyampaikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2016 tepatnya tanggal 12 Pebruari 2016, Drs H. Setiyono M.Si disahkan pengangkatannya sebagai Walikota Pasuruan dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.35-78 Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019 Drs. H. Setiyono M.Si diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Pasuruan Masa Jabatan 2016 – 2021, dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka Drs. H. Setiyono, M.Si diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Pasuruan masa Jabatan 2016 – 2021.Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hal tersebut diatas DPRD Kota Pasuruan akan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.35-749 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Sebagai pengesahan atas terselesaikannya Sidang Paripurna ini, dilaksanakan penanda tanganan Berita Acara dan Surat Keputusan DPRD, dilakukan oleh Plt Walikota Pasuruan dan Pimpinan DPRD Kota Pasuruan.