INSPEKTORAT KOTA PASURUAN ADAKAN WORKSHOP PENYUSUNAN PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN SATGAS SPIP KOTA PASURUAN
Inspiring City Pasuruan. Dalam rangka fasilitasi peningkatan level SPIP, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan menggelar acara Workshop Penyusunan Penilaian Risiko Dan Penetapan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Pasuruan di Hotel Bj. Perdana Kota Pasuruan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020. Acara workshop ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur. Acara ini tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur serta undangan.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Kota Pasuruan Bapak. Drs. H. Mohammad Faqih, M.Si berharap kegiatan workshop tersebut sebagai salah satu upaya dalam pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tentang sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan kepala BPKP Nomor : Per-1326/K/LB/2009 tentang pedoman teknis penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Walikota Pasuruan nomor 34 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta Perwali No.31 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan, pada prinsipnya OPD memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk mencapai visi, misi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun upaya untuk membangun pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa. Tentu saja untuk mewujudkan pemerintah seperti itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan tugas kita selaku OPD dan satuan tugas level 2 menuju ke level 3 dengan adanya program kerja pengawasan tahunan (PKPT) yang sudah berbasis risiko.
Lebih lanjut dikatakan, diadakanya workshop ini adalah masing-masing OPD sudah membentuk Satgas SPIP dan selanjutnya membuat laporan tiap 3 bulan ke Inspektorat Kota Pasuruan. OPD sudah membuat dokumen penilaian risiko dan diserahkan kepada Inspektorat untuk di reviu. Pengajuan RKA tahun 2021 harus disertai dengan dokumen penilaian risiko serta diharapkan untuk selanjutnya setiap tahun OPD melaksanakan hal tersebut diatas sesuai Perwali No. 31 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian risiko pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh narasumber dengan materi “Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Dalam Pencapaian Tujuan”. (fit).