Pasuruan Kota Madinah – Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan pada Rabu (31/8/2022) merampungkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Pasuruan tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pada sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui raperda perubahan APBD Kota Pasuruan tahun 2022 serta tiga raperda lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) berkesempatan untuk hadir dan menandatangani nota pengesahan pada siang itu. Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan terimakasih serta apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pasuruan terhadap program-program yang dijalankan oleh Pemkot Pasuruan.
Menurut Mas Adi, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak terkait pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.
“Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para Anggota Dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama” ujar Mas Adi
Wawali juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.
Mas Adi juga menyinggung soal tiga raperda lainnya tentang PDAM Tirta Umbulan, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan ditetapkan untuk mendapatkan nomor register
“Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mohon perkenan dilakukan penetapannya pada Sidang Paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, kata Mas Adi
Mas Adi berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan. (hly)