emerintah Kota Pasuruan dibawah kepemimpinan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) selalu mengedepankan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis bagi warganya.
Layanan mudah, cepat dan gratis ini berlaku disemua layanan pada perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya untuk memberikan layanan terbaik dengan sangat mudah, cepat dan gratis maka di bangunlah tempat layanan satu pintu yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang paling banyak bersentuhan dengan layanan kepada masyarakat tentu juga ingin memberikan layanan special kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan gratis. Menurut Kadispendukcapil Siti Maryam ada beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan warga Kota Pasuruan dengan sangat mudah, cepat dan gratis diantaranya:
1. Akta Kelahiran, untuk layanan ini persyaratan yang harus dilampirkan antara lain surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau bidan. Selanjutnya fotocopy buku nikah atau akta perkawinan dan fotocopy kartu keluarga dan KTP orang tua.
2. Akta Kematian, dengan melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter, kepala desa/lurah. Selanjutnya fotocopy KK dan KTP yang meninggal dunia dan fotocopy KK sama KTP pelapor.
3. KTP Elektronik, dengan syarat sudah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dan membawa fotocopy KK. Selain itu juga melayani penertiban KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI.
4. Kartu Keluarga, Dispendukcapil layani penerbitan Kartu Keluarga baru karena membentuk keluarga baru, juga melayani penertiban Kartu Keluarga karena ada perubahan data, penerbitan Kartu Keluarga baru karena pisah KK dalam satu alamat dan layani penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak.
5. SKPWNI (perpindahan WNI dalam satu Kabupaten/Kota) dengan membawa fotocopy KK dan bagi penduduk menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota (daerah tujuan) harus membawa SKPWNI, KTP-el dan atau KIA dan bagi penduduk menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
6. KIA, (Kartu Identitas Anak) baru untuk anak WNI, pesyaratannya membawa fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya, KK asli orang tua/wali dan foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar untuk anak 5-17 kurang 1 hari.
Selain itu melayani penerbitan KIA karena hilang/rusak dan pindang datang dengan melampirkan beberapa syarat tambahan salah satu surat kehilangan dari kepolisian dan melampirkan SKPLN orang tuanya bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri.
7. IKD (identitas kependudukan digital), dengan syarat sudah wajib KTP, memiliki ponsel, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet dan dapat menggunakan teknologi.
Siti Maryam berharap bagi masyarakat bisa memanfaatkan layanannya tentu dengan jaminan mudah, cepat dan gratis di MPP atau di beberapa tempat layanan lainnya seperti layanan di bulan suci ramadan.
“Layanan di bulan ramadan sudah berjalan mulai satu April dan tanggal lima belas besok kami ada di Taman Kota. Dipersilahkan yang mau aktivasi KTP digital, perekaman KTP elektronik, akte kelahiran dan juga akte kematian bisa datang besok di Taman Kota, ” ujarnya.