Aktual

PENYERAHAN KARTU INDONESIA SEHAT

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), menyebutkan bahwa dalam program JKN masyarakat miskin menjadi tanggungjawab Pemerintah atau dengan kata lain menjadi beban Pemerintah. Oleh sebab itu, dalam rangka menlaksanakan program JKN dengan tujuan mencapai universal health coverage (UHC) yang mengharuskan semua penduduk memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Pasuruan pada Tahun 2018 menargetkan kurang lebih 12.693 warga miskin Kota Pasuruan yang ada dalam program tersebut.

Oleh karena itu berdasarkan dari narasi tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Kesehatan Kota Pasuruan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 bertempat di Ruang Rapat Untung Surapati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) peserta bantuan iuran daerah (PBID) Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini Walikota Pasuruan secara simbolis menyerahkan kartu indonesia sehat kepada 4 orang perwakilan, didampingi Wakil Walikota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pasuruan. Tampak hadir Asisten, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah Se-kota, Kepala Puskesmas Se-Kota Pasuruan, Sekretaris dan Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kota Pasuruan serta undangan lain.

“ Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin Kota Pasuruan melalui jaminan kesehatan nasional (JKN), dengan harapan Kota Pasuruan dapat mencapai cita-cita besar yaitu seluruh warga Kota Pasuruan memiliki JKN. Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan ini adalah bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan “. Ujar kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Bapak dr. Bambang Pramono, MM.

Sambutan dan arahan Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si mengatakan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu program kesehatan harus dilaksanakan dengan transparan  dan jelas sehingga tidak timbul permasalahan bagi masyarakat miskin Kota Pasuruan. Karena untuk mendukung program KIS diharapkan kebijakan Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Kota Pasuruan harus sinkron. Dan diharapkan juga kepada para camat, para lurah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Bappelitbangda harus kerjasama dan koordinasi terkait program KIS untuk masyarakat miskin. Masyarakat miskin harus didata secara riil (update data) sehingga kedepan akan memunculkan data valid orang miskin yang ada di Kota Pasuruan. Langkah selanjutnya membuat standar operasional prosedur (SOP), lalu ada program mengentaskan kemiskinan. OPD terkait jika perlu harus kerjasama dengan tim independen untuk duduk bareng membuat kebijakan untuk membantu masyarakat miskin Kota Pasuruan karena kesehatan diatas segala-galanya.

Sekedar di ketahui, pada tahun 2017 (tahap I), Pemerintah Kota telah mendistribusikan 2.560 KIS PBID. Untuk saat ini (tahap 2) sesuai Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 188/174/423.011/2018 tentang pemberian jaminan kesehatan bagi  masyarakat miskim berupa KIS. Pemerintah Kota Pasuruan telah mendaftarkan sejumlah 12.693 warga miskin ke BPJS Kesehatan, namun yang layak terbit dan di distribusikan saat ini baru 6.866 KIS. Dengan rincian jumlah KIS yang didistribusikan pada saat ini adalah 1.103 peserta kecamatan Bugul Kidul, 1.427 peserta kecamatan Gadingrejo, 2.563 peserta kecamatan Panggungrejo dan 1.776 peserta kecamatan Purworejo. Dan terdapat kurang lebih 5.000 nama yang masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Bappelitbangda.