Aktual

PEMERINTAH KOTA PASURUAN RAIH PREDIKAT SAKIP B

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RepubIik Indonesia Bapak Syafruddin menyerahkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  wilayah II pada hari  Rabu tanggal 06 Februari 2019 di Golden Tulip Galaxy Hotel, Banjarmasin Kalimantan Selatan. Wilayah II meliputi 11 provinsi dan 150 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta DKI Jakarta. Hasilnya terdapat 2 (dua) Pemerintah Provinsi yang berpredikat A, 5 (lima) Pemerintah Kota yang berpredikat A, 6 (enam) Pemerintah Provinsi dengan predikat B, 3 (tiga) Pemerintah Provinsi berpredikat BB, 64 (enam puluh empat) Kabupaten/Kota dengan predikat B, dan 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota berpredikat BB.

Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST didampingi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan menerima Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RepubIik Indonesia dengan predikat B.

Selain memberikan LHE AKIP, Kementerian PANRB RI juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhasil menerapkan SAKIP dalam tata kelola pemerintahannya. Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik dan mewujudkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan SAKIP telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB RI terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap Instansi Pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.

LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB RI juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB RI juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.