Kegiatan Penyuluhan Hukum Untuk Membangun Dan Mewujudkan Kesadaran Hukum, Tertib Hukum, Ketaatan Dan Kepatuhan Bersama Legislatif Dan Eksekutif Kepada Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan.
Inspiring City Pasuruan. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mengenai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas rutin kedinasan. Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk membangun dan mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan kita bersama Legislatif dan Eksekutif kepada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum selama 3 (tiga) hari mulai hari Rabu sampai dengan hari Jum;at tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 17 Januari 2020 bertempat di Killa Senggigi Beach Jalan Pantai Senggigi Lombok Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut secara resmi di buka oleh Plt. Walikota Pasuruan, dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, para Asisten, narasumber serta undangan lain. Peserta kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan dan Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini, Plt. Walikota Pasuruan sangat menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah agar lebih meningkatkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Serta diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah memiliki pengetahuan dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya sebagai aparatur dan warga negara yang taat hukum.
Perlu diketahui, adapun materi dalam penyuluhan hukum meliputi wawasan kebangsaan, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan pembangunan daerah, pengaruh media sosial dan penyebaran berita hoax di tengah masyarakat, pengenalan pembentukan peraturan perundangan-undangan, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2018, hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan peraturan daerah serta penyelesaian perkara perdata/tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah.