Aktual

PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD PADA RAPAT PARIPURNA II TERHADAP LKPJ WALIKOTA PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2019

Inspiring City Pasuruan.Di saat Kota Pasuruan di tetapkan menjadi Zona Merah virus Corona. DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna II dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD, Kesimpulan Keputusan Rapat, Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Rabu pagi tanggal 22 April 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan.Meski demikian,
rapat paripurna diselenggarakan dengan memerhatikan protokol kesehatan
yang ada. Peserta rapat hadir dengan menggunakan masker.

Rapat paripurna dihadiri oleh Plt. Walikota Pasuruan , Ketua DPRD, 
Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Pasuruan,Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala SKPD. Rekomendasi disampaikan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah daerah Kota Pasuruan pada tahun-tahun berikutnya Dalam penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 Juru Bicara DPRD Kota Pasuruan menyampaikan ada 4 urusan yang terdiri dariurusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Berikut beberapa contoh rekomendasi yang disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Kota Pasuruan :

  1. Progam wajib belajar 9 tahun harus diikuti dengan alokasi anggaran yang cukup, guna mendapatkan pendidikan secara layak. Adanya BOS pusat dan BOS daerah saat ini telah banyak membantu wali murid. Namun masih ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid yang belum bisa di cover oleh BOS yang ada saat ini, baik yang berasal dari APBN maupun APBD seperti biaya seragam dan buku LKS.
  2. Meningkatkan percepatan ODF (Open Defecation Free) dan membuka pelayanan di Puskesmas di hari sabtu dan minggu.
  3. Segera diagendakan untuk rapat pembahasan terkait kuburan cina dengan mengundang ketua yayasan pemakaman cina budi dharma, BPKA, Perkim, Budi Dharma, Kelurahan Pohjentrek dan Bapenda.
  4. Progam peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan berupa pengaduan Trantib di tingkat Kelurahan yang ditangani secara tepat waktu, paling sering masalah kriminalitas dan bencana. Kepala Kecamatan dan Kelurahan hendaknya melakukan identifikasi permasalahan lain di lingkungan / masyarakat yang jarang berujung ke pengaduan
  5. Segera dilakukan pengadaan rumah singgah bagi pembinaan anak jalanan
  6. Pada LKPJ ini disampaikan tindak kekerasan terhadap anak tidak mengalami kenaikan setiap tahunnya, pada tahun 2019 terdapat 13 kasus. Padahal berdasarkan data yang di himpun Woman Crisis Centre (WCC), kasus kekerasan di Kota Pasuruan pada tahun 2017 berjumlah 150 kasus dan tahun 2018 berjumlah 170 kasus (Warta Bromo, 28 April 2019). Sebuah data yang kontras, itu artinya masyarakat masih belum mengetahui atau percaya kepada P2TP2A, padahal dengan adanya P2TP2A masyarakat akan mendapatkan biaya visum et repertum sampai dengan pendampingan di Pengadilan
  7. Peruntukan Gedung Kesenian harus jelas apakah boleh untuk kegiatan non kesenian ? Segera ditindaklanjuti dengan melibatkan Komunitas budaya, dewan kebudayaan dan pelaku seni budaya lainnya.

Menanggapi hal itu Plt. Walikota Pasuruan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah menyelesaikan agenda pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2019. Plt. Walikota juga menyampaikan bahwa program dan kegiatan pemerintah daerah selama ini selalu diupayakan mengacu pada skala prioritas. Hal tersebut dilakukan karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah dan kedepan harus mampu dan upaya menjadikan tantangan menjadi sebuah peluang karena komplektabilitas masalah dinamika pembangunan. tuntutan pembiayaan semakin meningkat terutama kebutuhan pemerintah daerah oleh karena itu dari sisi pendapatan daerah harus di tingkatkan khususnya pendapatan asli daerah.

Plt Walikota juga menambahkan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah masukan kepada pemerintah daerah guna penyempurnaan pemerintah,  pembangunan dan kemasyarakatan dimasa yang akan datang. Untuk itu pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang dipandang kurang dan meningkatkan yang dipandang cukup baik di masa yang akan datang.