Aktual

JUMPA PERS PLT. WALIKOTA PASURUAN DENGAN WARTAWAN TENTANG TATANAN NEW NORMAL

Inspiring City Pasuruan, Bertempat di Kantor BPBD Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, Plt. Walikota Pasuruan mengadakan Jumpa Pers dengan para wartawan terkait Peraturan Walikota Pasuruan (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Hidup Bersih, Sehat, Disiplin, Dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID 19) Menuju Tatanan Normal Baru. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Para Asisten, Kepala OPD di lingkungan di Pemerintah Kota Pasuruan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 serta undangan lain.

Dalam jumpa pers tersebut, Plt. Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST menyampaikan dalam Perwali tersebut tertuang apa-apa saja yang harus dilakukan baik dari tatanan struktural maupun apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat Kota Pasuruan. Ada 4 aspek yang
diatur dalam Perwali tersebut yakni aspek pemerintahan, sosial budaya,
ekonomi dan kesehatan.  Pemerintah Kota Pasuruan berharap dengan adanya Perwali tersebut dapat di implementasikan dalam kehidupan masyarakat dengan baik. Perwali ini dibuat dengan tujuan mendorong
terciptanya pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat.

  • Lebih lanjut dikatakan, dalam Perwali tersebut akan terus melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan. Jajaran Forkopimda, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan secara masif namun persuasif agar ada rasa bersama-sama untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Pemerintah Kota Pasuruan juga akan melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP akan melakukan pengawasan terpadu terhadap Perwali tersebut di beberapa aspek yang sudah diatur. Jika ada yang melanggar akan ada sanksi sosial yang akan diterapkan.

Dalam Perwali tersebut pada Pasal 11, 13, 14 membahas tentangtempat kerja atau kantor rumah makan, hotel dan di Pasal 16 tentang
tempat hiburan dan fasilitas umum sudah dipersilakan dapat melakukan kembali aktivitasnya dalam masa Pandemi. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Peraturan ini masuk dalam bidang ekonomi. Pemerintah Kota Pasuruan juga akan melakukan monitoring di 10 Check Point agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan warga yang akan masuk. Semoga dengan di terbitkannya Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020 Tatanan Normal Baru atau New Normal bisa di jalankan dan  implementasikan demi Kota Pasuruan yang kita sayangi.