Aktual

PLT. WALIKOTA PASURUAN SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2019 DI RAPAT PARIPURNA DPRD

Inspiring City Pasuruan, DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keungan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Senin pagi tanggal 20 Juli 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan pada tahun berikutnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan yakni Wakil dan anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala SKPD.Dalam paparannya, Plt. Walikota Pasuruan, Bapak Raharto Teno Prasetyo, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 184 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif. Dimulai dari pemeriksaan interim selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci (10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit). Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan
keuangan Pemerintah Kota Pasuruan diperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya, Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 telah disajikan secara wajar tetapi terdapat sejumlah bagian tertentu yang menjadi pengecualian.
Posisi keuangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan Akuntansi Pemerintahan.Bahwa capaian yang telah didapatkan ini semoga memotivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik di masa mendatang. Tak lupa beliau menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan atas pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019.