Aktual

MASIH TEMUKAN WARGA TIDAK MEMAKAI MASKER, PEMERINTAH KOTA MULAI TERAPKAN PERWALI NOMOR 38 TAHUN 2020

Inspiring City Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819
Pasuruan pada hari Senin malam tanggal 25 Agustus 2020. Operasi Masker tersebut merupakan aplikasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan penerapan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020. Pada Perwali tersebut pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan
bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf b, dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dengan menggunakan rompi, membantu menertibkan masyarakat yang juga tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan. Semua  ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.

Operasi masker menyasar pada tiga lokasi yang telah ditentukan, yakni di lokasi depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B  Pasuruan Jalan Panglima Sudirman Nomor 4 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo,  depan asrama Polisi Polres Pasuruan Kota Jalan Panglima Sudirman serta depan RSUD. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Operasi ini
di mulai pukul 20.00 WIB dengan jumlah personil yang besar. Pelaksanaan operasi masker tersebut serentak di wilayah Kota Pasuruan, sebelum dilaksanakan operasi masker dilakukan apel terlebih dahulu di Mapolresta Pasuruan. Selama operasi masker tersebut, banyak warga Kota Pasuruan yang ditemukan tidak memakai masker sehingga diberi sanksi sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2020. Kegiatan operasi masker tersebut akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Kota Pasuruan dan Kodm 0819.  (fit)