Aktual

MENDAGRI UNDANG RAKOR PEJABAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN PILKADA 2020, PEMERINTAH KOTA PASURUAN BERHARAP PILKADA DAPAT BERJALAN LANCAR

Inspiring City Pasuruan, Pemerintah Pusat menggelar rapat koordinasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada Pilkada Tahun 2020 bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Rakor tersebut diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 melalui daring ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pesertanya berasal dari daerah yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020, termasuk Kota Pasuruan.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Satgas Covid-19, Ketua KPU RI. Dalam rapat tersebut, Mendagri beserta narasumber lainnya, memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota yang wilayahnya sedang melaksanakan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

Di Kota Pasuruan, agenda rakor tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Kapolres, Komandan Kodim 0819, Kepala BPBD, Plt. Kesbangpol, dan Perwakilan Satpol-PP. Mereka mengikuti pengarahan yang disampaikan Mendagri di ruangan media command centerPemerintah Kota Pasuruan.

Menko Polhukam Bapak Mahfud MD dalam arahanya mengatakan dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan yang didalamnya memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Rapat Koordinasi ini digelar untuk menyamakan presepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Ada 261 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan Pilkada. Kata Bapak Mahfud

 Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian  juga menegaskan bahwa setiap daerah agar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terlebih pada pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan ketat.

Lebih lanjut dikatakan, agar protokol kesehatan ditaati oleh semua pihak dalam pelaksanaan pemilihan. Selain itu, tidak segan-segan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pasangan calon termasuk petahana yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Tindakan tegas yang dimaksud bisa berupa penundaan pelantikan atau tidak akan memenuhi usulan Pejabat Sementara (Pjs) dari Gubernur apabila tidak mampu mengatur kepala daerah yang ada di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Menteri Dalam Negeri  juga menyarankan agar seluruh peserta pemilihan, baik pasangan calon maupun partai pengusungnya, membuat pakta integritas yang isinya bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan taat terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang telah disusun oleh KPU, Peraturan Daerah, ataupun Peraturan Kepala Daerah. Kesepahaman dan ketaatan seluruh pemangku kepentingan dalam pemilihan bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang timbul pada saat pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Potensi gangguan yang muncul bisa terjadi karena sengketa hukum pemilihan, tindakan anarki pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan, dan penyebaran Covid-19. Ketiga potensi permasalahan ini harus diwaspadai dan diatasi.

Usai mengikuti Rakor Vidcon, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM berharap penegakan disiplin protokol kesehatan ini dapat memperlancar pelaksanaan Pilkada pada tanggal 09 Desember mendatang, dan semoga Pilkada ini nantinya tidak menimbulkan klaster   baru Covid-19. (fit)