Aktual

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Inspiring City Pasuruan. Hari Senin tanggal 28 September 2020, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lurah se-Kota Pasuruan menghadiri acara Netralitas Aparatur Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan di Valencia Kota Pasuruan. Acara tersebut dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si. 

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Anom Surahno, SH, M.Si juga menjadi narasumber dengan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa dasar hukum dari materi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor  42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Lebih lanjut dijelaskan, sanksi PNS yang tidak netral sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin yakni :

Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Bagi :

  1. PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah berupa memberikan surat dukungan disertai FC-KTP
  2. PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Jenis Hukuman Disipilin Tingkat Sedang Berupa:

  1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun;
  2. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun; Dan
  3. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun.