Aktual

PENDAMPINGAN REVIUW KINERJA KORWIL KPK BIDANG PENCEGAHAN OLEH BPK

Inspiring City Pasuruan. Rabu 21 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Unsur I Pemerinah Kota Pasuruan dilaksanakan Pendampingan Reviuw Kinerja Unit Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara dibuka oleh Pjs. Walikota Pasuruan di dampingi Inspektur Kota Pasuruan dan Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan. Kegiatan Reviuw tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait dan Admin monitoring control for prevention (MCP) koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam kesempatan ini Bapak Pjs. Walikota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, SE, MM memberikan arahan kepada perangkat daerah bahwa KPK dan BPK hadir di Kota Pasuruan dalam rangka me-Reviuw Kinerja Korwil KPK serta memberikan edukasi kepada Perangkat Daerah terkait pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Perangkat Daerah agar memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi. Sehingga, tidak ada lagi kewas-wasan dan kekhawatiran dalam mengambil keputusan. Sehingga membuat program tidak berjalan lancar. Jika program tidak lancar, maka pembangunan kurang maksimal.

Perwakilan KPK Korwil VI menjelaskan bahwa kegiatan Reviuw ini berkaitan dengan surat KPK. Maka BPK sedang meng-audit kinerja KPK terkait bidang pencegahan. Berkaitan dengan itu BPK ingin mengetahui kegiatan MCP Korsupgah di Pemerintah Kota Pasuruan. Apakah sudah memenuhi semua indikator apa belum. Kemudian apakah indikator-indikaor tersebut dapat dilaksanakan dilapangan. Selain itu kegiatan review juga bertujuan mengetahui sampai mana tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap MCP Korsupgah.

Setelah itu dilanjutkan pemaparan dari perwakilan BPK yang menjelaskan proses mengisi kuisioner yang sudah dikasihkan oleh BPK kepada perangkat daerah. Setiap perangkat daerah mengisi kuisioner dan ini bersifat rahasia. Kemudian hasil dari pengisian tersebut dihasilkan dalam bentuk statistik tanpa dicantumkan nama bersangkutan. Bahwa yang diperiksa pada kesempatan ini bukan perangkat daerah namun KPK. Sehingga perangkat daerah tidak perlu takut dalam mengisi (fit)