Aktual

Tingkatkan Kesadaran Warga Saat Penerapan PPKM Darurat, Pemkot Pasuruan Kembali Lakukan Sidak Dan Swab On The Road

Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Kesehatan Kota Pasuruan bersama Satgas Covid-19 Kota Pasuruan kembali menggelar sidak dan swab on the road ke beberapa Cafe dan warung di Kota Pasuruan hari selasa, tanggal 6 juli 2021. Sidak ini di lakukan untuk menertibkan masyarakat yang suka berkerumun di cafe dan warung yang buka di atas jam 20.00 WIB atau melebihi ketentuan dalam PPKM darurat dan Merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 115 tahun 2021, maka warung, restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away.

Diawali dari Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) langsung memimpin sidak dan swab on the road dengan didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), Kapolres Pasuruan Kota, Komandan Kodim 0819n serta jajaran Forkopimda lainnya, Tim Satgas Covid-19 serta Tim Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. “Tim Swab dari Dinas Kesehatan juga ikut untuk tracing melakukan swab on the road kepada warga yang masih nekat nongkrong di warung,” Ujar Gus Ipul.

Pertama, satgas menuju cafe yang berada di Jalan Slagah dan Kapolres langsung memimpin masuk cafe untuk mendata para pengunjung. Setelah mendapat teguran, tim swab on the road dari dinas kesehatan melakukan swab antigen kepada seluruh pengunjung. Dari 9 pemuda yang diswab hasilnya negatif. Setelah itu, Tim satgas Covid Kota Pasuruan kembali bergerak dan menemukan warung yang masih buka di bawah jembatan tol. Sama seperti di warkop sebelumnya, seluruh pengunjung Cafe ini juga dilakukan swab antigen, hasilnya dari 11 pengunjung negatif. Pada kesempatan ini, Gus Ipul dan Mas Adi, serta jajaran Forkopimda yang turut hadir juga melakukan teguran dan edukasi secara langsung pada warga yang melanggar PPKM darurat agar kedepannya lebih memiliki kesadaran dan kewaspadaan terkait bahaya Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. (rmd)