Aktual

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Pasuruan Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa

Pasuruan Kota Madinah. Dalam rangka meringankan beban masyarakat disaat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pasuruan membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan. Ada tiga rusunawa yang berada di Kota Pasuruan yakni rusunawa di Kelurahan Tambaan, Kelurahan Petahunan dan Kelurahan Tembokrejo. Pembebasan biaya sewa ini berdasarkan SK Wali Kota Pasuruan nomor 188/175/423.011/2021.
Kepela Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengatakan bahwa pembebasan biaya sewa tersebut diberlakukan mulai Agustus sampai dengan September.
“Semua rusunawa yang berada di Kota Pasuruan bebas biaya sewa,” jelas Mita pada Jumat (06/08/2021).
Sekedar informasi bahwa tarif sewa di tiga rusunawa milik Pemerintah Kota Pasuruan adalah sebagai berikut;
Untuk rusunawa di Kelurahan petahunan dan Tambaan tarifnya dimulai Rp70 ribu hingga Rp110 ribu, lalu untuk tarif sewa rusunawa di Kelurahan Tembokrejo mulai Rp225 ribu sampai Rp350 ribu. (Fit),