AktualPublikasi

Perluas Khazanah terkait DBH-CHT, Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi tentang Peraturan Perundangan Dibidang Cukai

Pasuruan Kota Madinah. Guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi perundangan di bidang cukai, khususnya hasil tembakau pada hari Senin tanggal 27 September 2021.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) bahwa prioritas alokasi DBH CHT pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya dialokasikan untuk kesehatan masyarakat, sekarang 50% alokasi DBH CHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Hal ini berlandaskan pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Serta Peraturan Wali Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sambutan Wakil Wali Kota Pasuruan


Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari 50 persen DBH CHT 2021, 35 persen harus digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau. Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisanya tetap wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. “Di bidang kesehatan, kegiatan yang akan menjadi prioritas yakni pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19. Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja,” ujar Mas Adi.

Kegitan yang nantinya diikuti oleh 1.440 orang mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW di Kota Pasuruan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 27 September 2021 sampai 8 Oktober 2021 di Hotel Horizon Kota Pasuruan. Acara yang digelar atas kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Pasuruan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Narasumber dari Bea Cukai Pasuruan.(wdy)