AktualPublikasi

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan ASN Eselon III dan IV Akan Dihilangkan

Pasuruan Kota Madinah. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan sosialisasi penyederhanaan birokrasi dan evaluasi kelembagaan di Gedung Gradika, Jumat (26/11/2021).

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Penyederhanaan birokrasi dan evaluasi kelembagaan merupakan unsur pelengkap pada area perubahan reformasi birokrasi.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi) mengatakan bahwa nantinya dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini sudah tidak ada lagi eselon III dan eselon IV.

“Tentu nanti sudah tidak ada lagi eselon III dan IV, nantinya akan berubah menjadi jabatan fungsional tertentu, “ ujar Mas Adi.

Mas Adi juga menyampaikan kegiatan ini merupakan momen menterjemahkan fungsi dan peran dari penyelenggara reformasi birokrasi.

“Pada kesempata ini, kita ingin menterjemahkan yang sebenarnya kalau bicara tentang birokrasi peran dan fungsinya apalagi hari ini tidak bisa dipungkiri ada arus perubahan yang besar itu menjadi ekspektasi publik bahwa pemerintah dengan segala birokrasinya harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal pelayanan yang prima yang bisa dirasakan kemudahannya oleh masyarakat,” kata Mas Adi

“Jika ada persoalan, persoalannya di mana bentuk persoalan yang ada bagaimana kita tentu di internal birokrasi harus bener-bener memahami bagaimana peran dan fungsi juga ekspektasi public berkaitan dengan pelayanan yang harus kita lakukan sebagaimana program prioritas pemerintahan Jokowi dan  Ma’ruf Amin terkait reformasi birokrasi,“ imbuhnya.

Mas Adi juga mengungkapkan bahwa tidak ada lagi eselon III dan IV ini merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan percepatan sistem kerja.

“Sebagai nama tadi saya sampaikan bahwa tidak ada lagi eselon III dan IV ini dalam rangka percepatan sistem kerja dan ini tentu upaya mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya.  

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara garis besar kepada perangkat daerah mengenai implementasi penyederhanaan birokrasi yang sesuai batas waktu akan dilaksanakan terhitung mulai  tahun 2022. Selain itu juga akan mendapatkan gambaran ideal tentang kelembagaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan  yang  akan  dilaksanakan pada tahun 2023. (fit)