AktualPublikasi

Pemkot usulkan Empat Raperda ke DPRD Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan dengan agenda penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif pada hari Kamis, (02/12/21) berlokasi di gedung DPRD Kota Pasuruan.

Ketua DPRD H. Ismail memimpin rapat secara langsung dan hadir pula para wakil ketua DPRD, Sekertaris daerah Kota Pasuruan, Waka Polres Kota Pasuruan serta perangkat daeah yang tergabung secara virtual.

Gus Ipul menyampaikan, 4 (empat) Raperda usulan eksekutif merupakan program pembentukan peraturaan daerah tahun 2021 yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD No.7 tahun 2021

Adapun empat usulan Raperda yang disampaikan Gus Ipul, yaitu: Pertama, Rancangan peraturan daerah tentang tata ruang wilayah Kota Pasuruan 2021-2041. Kedua, Rancangan peraturan daerah tentang  investasi pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank pembangunan daerah jawa timur TBK, PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Pengkreditan Rakyat Kota Pasuruan dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.

Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pengkreditan Rakyat Kota Pasuruan. Dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha perbankan perlu dilakukan penguatan dan peningkatan kinerja melalui penyesuaan Bank Usaha PT. Bank Pengkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan no 21 tahun 2002 tentang perseroan terbatas Bank Pengkreditan  Rakyat Kota Pasuruan perlu dilakukan penyesuaian menjadi perusahaan Perseroan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Kota Pasuruan

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan. Dengan di undangkannya Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan UU No 23 Tahun 2014. Untuk menyesuaian kebijakan nasional tersebut maka diperlukan pengaturan kembali atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2003 PDAM Kota Pasuruan semula berupa Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan.

 “Alhamdulilah setelah melalui proses panjang sekarang sudah sampai pada tahap akhir. Mudah-mudahan dalam pembahasan nanti lancar”, Ujar Gus Ipul

“Saya berharap 4 raperda tersebut dapat menjadikan bahan yang memperlancar pembahasan selanjutnya dengan dilandasi Semangat kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif karena sudah menjadi tugas, kewajiban serta tanggungjawab kita bersama agar yang dimaksut dapat kita tuntaskan pembahasan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pasuruan,” pungkasnya. (lut)