AktualPublikasi

Pemkot Pasuruan Imbau Ahli Waris Registrasi Ulang

Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan menghimbau seluruh warga Kota Pasuruan sebagai ahli waris untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini dikatakan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka acara Sosialisasi dan Koordinasi Tempat Pemakaman Umum (TPU)  yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan

“Karena terbatasnya lahan TPU, agar penggunaan dan pemanfaatan tanah makam bisa terkendali untuk jangka waktu yang lama karena sulitnya pengadaan lahan makam yang baru, mengingat tingkat penggunaan lahan makam saat ini sudah kritis, “Kata Gus Ipul, Rabu (15/12/21) pagi di Gedung Gradika Kota Pasuruan.

Registrasi ulang ini agar tertib administrasi dimana menurut data base pemakaman pada 8 TPU di Kota Pasuruan dapat tercapai yang mana sampai saat ini ada kurang lebih 54.234 data  leluhur di 8 TPU 38.023 sudah terdata dan 16.220 masih belum terdaftar / tanpa identitas.

“Kita punya 25 Hektar untuk  makam. Namun sudah terpakai 14 hektar. Jadi, sekitar 70% sudah terpakai. Untuk itu, mulai sekarang harus dikelola dengan baik, “ ujar Gus Ipul

“Untuk itu, perlu adanya sosialisasi ini agar ada standar pelaksanaan pekerjaan dalam mengendalikan pemanfaatan lahan pemakaman, “ imbuhnya.

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa seharusnya makam dikelola dengan baik, sehingga jauh dari kesan angker

“Saya ingin kebersihannya dijaga insfrastrukturnya dipenuhi, ada toilet, parkir, tempat duduk peziarah sehingga lebih nyaman dan tidak menakutkan. Ini kan rumah masa depan kita, ” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga berencana mengadakan lomba kebersihan makam untuk meningkatkan partisipasi warga agar mau merawat tempat pemakaman umum di wilayahnya.

“Termasuk kita lombakan tahun depan bidang kebersihan makam, kita akan ajak makam-makam yang dikelola olah warga untuk juga bisa meningkatkan fasilitas pelayanan, nanti hadiahnya 50 juta ” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (Disperkim)Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengungkapkan masyarakat wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun sekali kepada UPT Pemakaman Kota Pasuruan.

“Berdasarkan perda Ahli waris wajib daftar ulang 5 tahun sekali, jika selama 6 bulan tidak daftar ulang, maka makam bisa dipakai untuk kepentingan pemakaman yang lain” ujarnya. (fit)