AktualPublikasi

619 Tenaga Kontrak Akan Menempati Posisi Sesuai Tingkat Pendidikan

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan pengarahan terhadap tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan, Jum’at (14/01/22). Dalam kegiatan yang berlangsung di Halaman Gedung Kesenian Darmoyudho itu, Wali Kota menghimbau kepada tenaga kontrak kerja untuk menempati posisi sesuai tingkat pendidikannya.

Gus Ipul mengatakan, penataan tenaga kontrak kerja pada intinya adalah sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomer 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada saat ini Pemkot mempunyai 619 tenaga kontrak kerja dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda dan tersebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot.

Di tahun 2023 Pemkot harus menyesuaikan dengan peraturan nomer 49 tahun 2018 ini, berkenaan dengan tersebut Pemkot telah mengambil kebijakan untuk menata tenaga kontrak kerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensinya untuk dikembalikan kepada perangkat daerah sesuai dengan pendidikannya.

“Misal di bidang kesehatan sesuai di bidang itu, kalau teknik sipil misal di perkim atau di tempat-tempat lain yang masih relevan, yang mempunyai sarjana pendidikan maka harus ditempatkan di sekolah-sekolah”, ujar Gus Ipul

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tenaga kontrak dapat diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gus Ipul juga menyampaikan, bagi tenaga kontrak yang saat ini memiliki ijazah Diploma ke bawah, dan tidak mempunyai kesempatan untuk dapat mendaftar sebagai PPPK. Maka, Pemerintah daerah akan mencarikan solusinya terkait kebijakan menata tenaga kontrak kerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, mayoritas memiliki gelar sarjana S-1, namun juga masih ada yang berijizah D3 sebanyak 265 orang dan juga masih ada yang masih berijazah terakhir sekolah dasar (SD) sejumlah 20 orang  dengan masa bakti 10 tahun

“Untuk pegawai tenaga kontrak kerja yang berijazah Diploma kebawa ini kita akan terus carikan solusinya seperti apa, pada dasarnya kita juga tidak ingin ada yang kehilangan pekerjaan”, jelas Gus Ipul

 “Kebijakan ini diambil dengan melalui berbagai pertimbangan oleh karena itu saya tekankan pada semua tenaga kontrak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya”, imbuh Gus Ipul

Gus Ipul juga berharap dengan adanya apel pengarahan ini dapat menangkis pandangan diluar terkait penataan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan yang sudah ditetapkan awal tahun ini.

Lebih lanjut, beliau juga menghimbau kepada tenaga kontrak kerja Pemkot untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, serta melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika, kejujuran, keikhlasan, dan memiliki rasa tanggungjawab dan terus meningkatkan kemampuan fasilitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan untuk tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing, tutup Gus Ipul. (lut/fit)