AktualPublikasi

DPRD Sampaikan Usulan Pokir, Wawali Titipkan Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RKPD

Pasuruan Kota Madinah. Pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam pokir tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovativ, belum tersampaikan dalam musrembangkel, terkadang belum terpikirkan oleh Perangkat Daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan dalam skala kota.

Dalam sambutannya  Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menyampaikan, Pokir memiliki peran yang strategis dalam proses penyusunan rancangan RKPD.

“Pokir ini sangat strategis nantinya, karena sering kali muncul usulan yang inovatif namun belum tersampaikan dalam musrembangkel”, jelas Mas Adi

Melalui penyampaian Pokir DPRD diharapkan dapat lebih terwujud Visi pembangunan Kota Pasuruan 2021-2026 yakni menjadikan Kota Masinah, “Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya”.

“Melalui Pokir ini nantinya bisa mewujudkan Visi Kota Pasuruan sebagai Kota Madinah”, jelas Mas Adi

Pokir yang telah di sampaikan oleh DPRD Kota Pasuruan sebanyak 176 usulan dari 14 pengusul yang merupakan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD Kota Pasuruan dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing.

“Harapan kami, kepala perangkat daerah yang hadir dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokir DPRD untuk disinergikan dengan rencana kerja Perangkat Daerah”, Harapa Mas Adi

Di tempat yang sama H.Ismail selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan juga menyampaikan, Pokir DPRD Kota Pasuruan merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang di tampung oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD.

“Pokir ini merupakan revitalisasi rumusan masalah kepala daerah yang kita tampung melalui hasil reses”, jelas H. Ismail

Penelaan pokir DPRD ini merupakan salah satu dari sekian kewajiban bahwasanya DPRD menerima saran dan pendapat dari kepala daerah yang mempersiapkan RAPBD sebelum di tetapkan menjadi APBD yang akan datang

“Jadi, dengan adanya Pokir ini kita bisa saling tukar saran dan pendapat sebelum nantinya RAPBD di tetapkan sebagai APBD yang mendatang, jelas H. Ismail. (lut)