Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan memberikan penyuluhan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD Kota Pasuruan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja ini nantinya diharapkan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha. Dengan begitu tidak terlalu banyak regulasi sehingga dapat di sinkronkan baik di pusat maupun daerah .
Kegiatan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi).
Dalam arahannya, Mas Adi menyebutkan bahwa regulasi tersebut menjamin kepastian hukum dan mendatangkan investasi.
“Pada otonomi daerah, kita menyadari adanya potensi yang dimiliki masing-masing daerah untuk di eksplor, dimana sebenarnya mengekplorasi potensi daerah ini didalamnya membuat regulasi. Namun dengan banyaknya regulasi justru bukan memudahkan tapi justru memperpanjang mata rantai,” ujarnya saat membuka acara Penyuluhan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (07/03/2022).
Menurut Mas Adi ada beberapa hal yang mengatur implementasi UU Cipta Kerja diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi, dan proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi.
“Undang undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempermudah ekonomi dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mas Adi menyampaikan, dalam menyusun dan menetapkan UU tentang cipta kerja memerlukan keterlibatan semua pihak terkait. Dengan begitu, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memenuhi hak penghidupan yang layak untuk masyarakat.
“Terbitnya UU Cipta Kerja untuk mempercepat tranformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha memberikan kepastian hukum terutama kemudahan bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Ketua DPRD, Kepala kejaksaan dan diikuti oleh anggota DPRD dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. (rmd/fit)